Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Miras Arak Bali

Selasa 11-02-2014,10:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Satu tersangka miras telah ditetapkan dan polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait hal itu. Demikian pernyataan Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni, Senin, (11/2), mengatakan seorang tersangka kasus minuman keras oplosan yang menewaskan lima orang di Kelurahan Kanggraksan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. \"Dia sudah meninggal, berinisial J,\" ujarnya di sela-sela sertijab Kasat Reskrim dari AKP Dony Satria Wicaksono ke AKP Hidayatullah, Senin (10/2). J (25) disebut-sebut sebagai pemasok miras yang disebut dengan Arak Bali. Dia membawanya ke tempat pesta untuk ditenggak bersama tujuh rekannya, yakni Solehudin (20), Dion Wibowo (22), Jefri (22), Pena (29), Rama (14), Yudi alias Gareng (28), dan Jaenal alias Awe (21). Sebelumnya pesta miras oplosan tersebut dilakukan di sebuah pos kamling di Kanggraksan menewaskan Jaenal (26), Yudi Wijaya (28) keduanya warga Kanggraksan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Korban lainnya, Solehudin (28), dan Dion (26) warga Winaon, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan Jefri. Korban yang selamat masih intens diperiksa guna mengungkap kasus miras maut ini. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait