INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Polres Indramayu Polda Jabar tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) atau pencurian dengan kekerasan (curas) pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (30/11)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Hilal Adi Imawan menjelaskan pengungkapan kasus bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Oktober hingga November 2023, yang mana pada kasus ini para tersangka menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.
"Modus operandi para pelaku dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban. Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa," terangnya.
Pada pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap tiga orang dengan inisial IBN (27) tahun, ADT (23) tahun, dan JN (27) tahun, satu diantaranya yakni IBN merupakan revidisvis kasus yang sama. Pada kasus itu juga mengaman barang bukti lainnya seperti kunci leter T, dan satu buah sajam yang digunakan untuk menakuti korbannya saat mereka menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Guru Penggerak Mesti Terdepan Mewujudkan Kualitas Pendidikan
BACA JUGA:Waterboom di Bandung Hits dan Terbaik, Sudah Ada Sejak 1958?
Fahri Siregar mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Terisi setelah unit Resmob Polres Indramayu menerima informasi terkait keberadaan pelaku dan menelusuri keberadaan mereka. Pada saat penangkapan para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Selain menangkap tiga pelaku pencurian kendaran bermotor dengan kekerasan, unit Resmob Polres Indramayu juga turut mengamankan 9 pelaku pencurian dengan pemberatan yakni IBL (27) tahun, EG (19) tahun, RJK (20) tahun, AFJ (22) tahun, DS (32) tahun, MT (44) tahun, RD (30) tahun, CM (32) tahun, dan DR (29) tahun.
Setelah melakukan penangkapan dan pengembangan, Polisi juga amankan 11 unit sepada motor hasil pencurian para tersangka, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun," terang Fahri Siregar. (oni)
BACA JUGA:Kiki Fatmala Dimakamkan Hari Sabtu, Ini Lokasinya
BACA JUGA:36 Pasang Pebulu Tangkis Legenda Ikut H Daddy Rohanady Cup 1