KEJAKSAN- Dua orang staf ahli yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon angkat bicara soal wacana penambahan staf ahli yang diinginkan Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM. Kemarin, koran ini berhasil menemui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Drs Abidin Aslich dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Atang Hasan Dahlan MSi. Keduanya rupanya menyambut baik penambahan staf ahli yang diinginkan wali kota. Mereka menilai hal itu sesuatu yang wajar. Apalagi permasalahan yang ada di Kota Cirebon juga terus berkembang dan semakin kompleks. \"Permasalahan di pemerintahan daerah ini semakin kompleks, maka dari itu diperlukan daya dukung agar pengambilan keputusan kepala daerah tetap on the track. Dan penambahan staf ahli ini saya kira memang diperlukan,\" ujar Abidin Aslich, dan diiyakan Atang Hasan Dahlan. Dikatakan, tugas taf ahli adalah mengkaji, menelaah, memberikan saran dan pertimbangan pada wali kota dan wakil wali kota. Selagi penambahan itu tidak menyalahi aturan, pihaknya tak mempermasalahkan. \"Kita sepakat saja, secara aturan juga tidak menyalahi aturan. Mungkin memang diperlukan staf ahli lain berdasarkan pembidangan yang urgen,\" beber Abidin. Apakah penambahan staf ahli ini bukan menandakan keberadaan staf ahli yang ada tidak maksimal? Abidin membantahnya. Dijelaskannya, selama ini, hanya ada bidang pemerintahan dan bidang ekonomi pembangunan pada staf ahli di Kota Cirebon. Itu artinya, bila ada permasalahan yang memerlukan kajian atau telaah dari seorang staf ahli yang mengenai permasalahan hukum dan politik, pihaknya tidak bisa memberi masukan. \"Ada pembidangan di staf ahli. Ketika ada masalah di bidang hukum, ya saya tidak bisa mencampuri. Nah disini terlihat diperlukannya staf ahli. Jadi staf ahli ini jangan dianggap sepele, tapi ini menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan kepala daerah,\" lanjutnya. Terkait stigma mengenai staf ahli adalah jabatan sebagai batu loncatan untuk menjadi kepala dinas, Abidin juga membantahnya. Staf ahli, jelas dia, bukan merupakan jabatan promosi. Melainkan jabatan yang harus diisi oleh orang-orang ahli. Mengingat peranannya memberikan masukan pada kepala daerah dan melakukan koordinasi dengan Sekretaris daerah. \"Staf ahli ini bukan merupakan jabatan buangan atau promosi, karena seharusnya staf ahli diisi oleh orang-orang yang sudah mencicipi banyaknya kursi kepala OPD,\" tukasnya. Kesan yang muncul di masyarakat terkait staf ahli merupakan jabatan buangan, kata Abidin itu memang merupakan konsekuensi dari pekerjaan satf ahli. Karena, lanjut dia, produk yang dihasilkan staf ahli bukanlah merupakan konsumsi publik. Saran yang diberikan pada kepala daerah bersifat rahasia. Sehingga publik tidak melihat hasil pekerjaan staf ahli. \"Ini yang membuat kami akhirnya terlihat seolah tidak bekerja. Padahal memang pekerjaannya seperti ini. Kita bekerja bukan untuk konsumsi publik. Tapi user kita adalah wali kota dan wakil wali kota,\" beber Abidin Aslich. Sementara Atang mengatakan sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri belum lama ini tercantum bahwa jumlah staf ahli di daerah minimal berjumlah tiga orang, dan maksimal lima orang. Itu artinya, tetap akan ada penambahan staf ahli. Mengingat hingga saat ini, staf ahli baru berjumlah dua orang. \"Kalaupun wali kota menginginkan lima, itu tidak melanggar aturan dan surat edaran yang ada. Karena maksimal staf ahli adalah lima orang,\" tukasnya. (kmg)
Dua Staf Ahli Bicara Staf Ahli
Rabu 12-02-2014,11:47 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :