Pelunasan Haji Khusus 1445 H Sudah Mulai Dibuka, Kemenag: Dibagi Dua Tahap

Rabu 13-12-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.

BACA JUGA:Status Para Capres Usai Debat Perdana, Ada yang Singgung Wakanda hingga Soal Paling Hebat

Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. 

Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan."

"Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” pungkasnya. (*)

Kategori :