CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya memberikan perlindungan terhadap anak. Hal tersebut untuk mempertahankan Kabupaten Cirebon sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut berupa KLA, yang bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat dipastikan lebih baik.
BACA JUGA:Tangkap 8 Tersangka Mafia Bola, Kapolri: Vigit Waluyo Aktor Intelektual Pengaturan Skor
BACA JUGA:Aduh! Ketiga Kalinya Ammar Zoni Ditangkap Polisi Gegara Narkotika
“Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui "World Fit for Children." Dimana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya,” kata Wabup Cirebon yang akrab disapa Ayu ini, di Hotel Apita Cirebon, Rabu 13 Desember 2023.
Ayu mengatakan, bahwa hasil verifikasi KLA 2023 menunjukkan, Kabupaten Cirebon mendapatkan penghargaan tingkat pratama dengan poin 505,96.
Hasil tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022, yang pada saat itu tidak memperoleh penghargaan sebagai KLA.
Pemerintah daerah, lanjut Ayu, berterimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam meningkatkan prestasi Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan KLA.
BACA JUGA:Sedang Bangun Pesantren di Tasikmalaya, Ustadz Derry Sulaiman Siap Tampung Pengungsi Rohingya
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Disnaker Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja
Diharapkan, KLA ini bisa ditingkatkan, agar status tersebut bisa terus meningkat dan tahun selanjutnya mampu meraih predikat yang lebih tinggi.
“Salah satu indikator yang perlu dipenuhi dalam KLA, yaitu pembentukan APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia),” lanjutnya.
Perlu kita ketahui, Kabupaten Cirebon belum membentuk APSAI. Dunia usaha yang tergabung dalam APSAI, diarahkan untuk melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak melalui 3P, yaitu policy (kebijakan), produk, dan program.
“Artinya, ada kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak, harus aman bagi anak dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” pungkasnya. (*)