CIREBON - Sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan dnegan terdakwa Masta (40), warga Desa Jagarpura Weta, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sumber, kemari (12/2). Sidang dipimpin hakim ketua Eman Sulaiman SH didampingi dua hakim anggota vici Daniel valen SH, dan catur Prsaetyo SH tersebut memasuki agenda mendengarkan pembacaan pembelaan atau pledoi dari tim kuasa terdakwa. Tim kuasa hukum Masta, Ikhsan Abdullah di persidangan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan. Karena, Pasal 335 Ayat (1) Butir (1) KUHPidana yang dituntutkan sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 16 Januari 2014 lalu. \"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat untuk seluruh institusi peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasal 335 Ayat (1) Butir (1) KUHPidana dinyatakan tidak berlaku lagi oleh MK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945,\" katanya. Ikhsan menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur yang bisa menentukan siapa yang salah dan yang benar. “Permasalan Masta merupakan persoalan etika sosial yang seharusnya sejak awal diselesaikan secara musyawarah tanpa harus dibawa ke pengadilan. Selain soal pasal yang dituntutkan, terdakwa dianggap tidak bersalah,” ungkapnya. Setelah mendengarka pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum meminta kesempatan untuk menyampaikan Replik sebagai tanggapan atas Pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim dan Replik JPU akan dibacakan pada sidang berikutnya, 19 Februari 2014 mendatang. (arn)
Tuntutan JPU Terhadap Masta,Dianggap Cacat Hukum
Kamis 13-02-2014,10:22 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :