JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menahan 3 dari 8 tersangka kasus mafia bola pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho) dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Soal Kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya di Debat Pertama Pilpres 2024, Bawaslu: Ajudan Menhan
Dijelaskan oleh Dani, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.
"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami," ucap Dani.
Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Ditisiber Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.00 WIB sampai seusai dengan masing-masing pertanyaan, tersangka VW sebanyak delapan pertanyaan, tersangka DRN sebanyak enam pertanyaan dan tersangka KM enam pertanyaan.
BACA JUGA:Selama 1 Tahun, Segini Jumlah Teroris yang Ditangkap Densus 88
Adapun substansi daripada pemeriksaan dari para tersangka adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang sekarang ini DPO, keberadaan GAS yang diduga diketahui oleh saudara VW.
"Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik macth fixing pada pertandingan yang lainnya," ujar Dani.
Dalam kasus ini, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP dan GAS
Kedelapan tersangka ini, terdiri atas empat orang wasit, satu asisten manajer klub, satu LO wasit, dan seorang kurir berstatus DPO.
Sementara itu, ketiga tersangka yang ditahan, VW sebagai aktor intelektual pengaturan skor, DRN sebagai asisten manajer klub sepak bola, dan KM sebagai LO wasit.
Untuk empat tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidana-nya kurang dari lima tahun.
"Semoga dengan ditahannya ketiga tersangka ini dan terbongkar-nya kasus macth fixing ini dapat memberikan efek jera," kata Dani yang juga Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola Polri.
Dani berharap, dengan adanya pengungkapan kasus macth fixing ini memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mendukung atau bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut, atau hal-hal lain yang dapat mencoreng citra dunia sepak bola Indonesia. (*)