CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebuah lahan yang terletak di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menjadi polemik.
Hingga saat ini, terjadi saling klaim antara warga Desa Kasugengan Kidul, dengan Ari Setyo Handoyo sang pemilik resmi lahan tersebut.
Ria Aprianti selaku kuasa hukum Ari Setyo Handoyo, membantah pernyataan kuasa hukum warga Desa Kasugengan Kidul.
Pernyataan yang menyebutkan, bangunan sekretariat atau balai rakyat masyarakat adat Karangmas itu, sudah ada sejak 1975.
BACA JUGA:Cek Pos Operasi Lilin Lodaya 2023, Pj Walikota: Kota Cirebon Aman dan Tertib
"Bangunan sekretariat atau yang disebut balai rakyat yang saat ini kita permasalahkan, dibangun tahun 2019," ungkap Ria Aprianti.
Namun, sambungnya, bangunan yang berada di belakang memang sudah lama didirikan oleh kakek kliennya untuk kegiatan usaha produksi kacang.
"Dahulu masyarakat desa setempat banyak yang bekerja di tempat kakeknya klien kami itu," ungkapnya.
Disebutkan Ria, kakek kliennya sudah sejak dulu tinggal di bangunan yang berada pada lahan tersebut.
BACA JUGA:Tempat Wisata Linggajati Ada Dua, Awas Keliru!
"Kakek klien saya tinggal dan menjalankan usaha kacangnya di bangunan yang berada di belakang lahan itu. Dan di pojok belakang lahan itu juga ada makam-makam keluarga klien saya. Itu menunjukkan atau bukti bahwa lahan atau tanah itu milik klien saya. Jadi bangunan sekretariat atau balai rakyat itu adalah bangunan baru," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Maman Supratman membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dari Ari Setyo Handoyo.
"Oh ya baru Dumas. Baru turun pengaduannya," ucap Ipda Maman Supratman saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Rabu 27 Desember 2023.
Menuru dia, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya.
BACA JUGA:Perayaan Natal dan Kasih Karunia Tuhan, Hidup untuk Melayani