Polemik Lahan di Desa Kasugengan Kidul, Begini Duduk Persoalan Menurut Pemilik

Rabu 27-12-2023,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

"Karena pengaduannya baru turun, jadi belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Tapi selanjutnya akan kami lakukan itu (pemeriksaan saksi)," ujarnya.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum warga Desa Kasugengan Kidul, Trafalgar Law Office, Adv Teja Subakti SH dan Adv Aulia Rahman Nazar SH, meminta agar pihak Ari Setyo Handoyo menunjukkan bukti kepemilikan lahan atau tanah tersebut.

“Berkaitan klarifikasi yang disampaikan oleh saudara Arie Setyohandoyo melalui kuasa hukumnya mengenai status kepemilikan atas tanah tersebut yang menyebutkan bahwa saudara Arie mendapatkan tanah tersebut dari almarhum kakeknya, maka kami menunggu kebenaran atas dasar pemberian hak waris tersebut seperti surat ketetapan waris yang terbitkan dari pengadilan terkait atau sejenis nya. Nyatanya dasar diterbitkan nya SHM tersebut juga berasal dari tanah adat atau negara, bukan dari kepemilikan secara pribadi," katanya.

Mereka juga mengklaim bahwa sekretariat atau balai rakyat masyarakat adat Karangmas tersebut sudah ada sejak 1975 lalu dan masyarakat saat ini hanya menjaga warisan yang telah dijaga secara turun temurun dari leluhur.

BACA JUGA:Gandeng Kampus Luar Negeri, IPB Cirebon Sukses Menyelenggarakan Konferensi Internasional

"Kemudian, SHM atas tanah tersebut muncul di tahun 2002 yang secara jelas lebih dahulu kami sebagai masyarakat adat Karangmas yang telah menguasai dan menggunakan tanah adat tersebut selama 102 tahun lamanya. Dengan demikian kami tegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah kosong sebagaimana yang disebutkan dalam SHM kepemilikan saudara Arie tersebut. Melainkan di atas tanah tersebut telah ada bangunan balai rakyat masyarakat adat Karangmas situs Nyimas Ratu Ayu Gandasari sejak 1975," ucapnya. *

Kategori :