"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Rakyat Tiongkok (China)," demikian informasi yang diterima oleh keluarga ABK.
BACA JUGA:Beda Sensasi Liburan Akhir Tahun, Pilih Kemping di Kuningan atau Pinggir Sungai di Pangalengan?
Belakangan, Dinda Aprilia, istri ABK asal Kuningan yang ditahan di China bernama Feby Septian Rohadi, menuliskan pernyataannya lewat akun Facebook sang suami.
Dia memohon bantuan semua pihak, khususnya pemerintah Indonesia, untuk memulangkan suami yang baru dinikahinya pada 22 September 2023 tersebut.
"Lewat story ini saya sampaikan permohonan bantuan kepada semua untuk bantu menyebarkan berita ini," tulis Dinda lewat akun Facebook Feby Buana Rohadi.
Ketika dikonfirmasi Radarcirebon.com, Rabu 27 Desember 2023, Dinda mengatakan, bahwa pihak keluarga tidak dapat menghubungi para ABK yang ditahan di China.
"Iya, kami gak bisa komunikasi karena semua barang ABK disita," kata Dinda.
Meski demikian, Dinda mengatakan bahwa keluarga ABK di Tanah Air menerima sedikit informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Shanghai.
"Dari KJRI Shanghai ngasih info mereka baik-baik saja di sana, diperlakukan dengan baik," katanya.
"Namun masih proses investigasi. Kalau untuk pemulangannya masih belum tahu kapan dan gimana. Karena proses hukum disana ketat," imbuh Dinda.