Telah Diresmikan Segini Rincian UMK Cirebon Raya 2024, Indramayu Paling Tinggi, Yuk Simak!

Senin 01-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Bayu S
Editor : Bayu S

CIREBON, RADARCIREBON.COM- Pemprov jabar telah mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Lantas bagaimana kenaikan UMK di Cirebon Raya?

Mengutip dari SK yang telah disahkan Pemprov Jabar untuk UMK 2024, besaran UMK di Kota Cirebon pada 2024 yaitu Rp 2.533.038. Sementara itu, pada tahun 2023, UMK di Kota Cirebon sebesar Rp 2.456.516.

Kemudian, untuk UMK 2024 Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730. Sementara itu, pada tahun sebelumnya UMK Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780.

Sementara itu, UMK di Cirebon Raya yang paling rendah adalah di Kabupaten Kuningan. Pada 2024, UMK di Kuningan Rp 2.074.666. Pada tahun sebelumnya, UMK di Kuningan sebesar Rp 2.010.734.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Bakso Malang di Cirebon yang Wajib Kamu Coba, Dijamin Ketagihan!

Sedangkan, UMK tertinggi di Cirebon Raya adalah di Kabupaten Indramayu. Pada 2024, UMK Indramayu sebesar Rp 2.623.697. Sementara itu, pada tahun sebelumnya UMK di Indramayu hanya Rp 2.541.996.

Terakhir, UMK 2024 Kabupaten Majalengka yang telah disepakati sebesar Rp 2.257.871. Pada tahun sebelumnya, UMK di Majalengka Rp 2.180.602.

Sekadar diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 2023 tetap menjadi pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.

"Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:Wakili Jabar, Mahasiswi IPB Cirebon Berprestasi di Ajang MMTCI 2023

Rincian UMK di Cirebon Raya 2024 :

Kota Cirebon Rp 2.533.038

Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730

Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666

Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697

Kategori :