Dikukuhkan, Bupati Imron Minta PPDI Berkolaborasi dengan Kuwu, BPD dan Tokoh Masyarakat

Jumat 05-01-2024,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

"Beliau (Qorib) terus mendampingi kami dengan penuh keikhlasan sehingga di tahun ini ke belakamg tidak ada persoalan yg signifikan yang maju di tataran hukum."

"Diharapkan para perangkat desa pun tidak keluar dari norma hukum yang berlaku saat menjalankan tugasnya," ucapnya.

Di tempat yang sama, Advokat Qorib Magelung mengatakan, perpanjangan MoU antara pihaknya dengan PPDI dalam rangka kita jadi penengah antara perangkat desa dan kuwu. 

BACA JUGA:Kesaksian Diki Saat Tabrakan KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya: Ada Suara Keras, Setelah Itu Blank

"Ini tahun politik, kemarin saat Desember para kuwu dilantik, pasca pelantikan biasanya ada euforia mengganti perangkat desa tanpa menghiraukan aturan. Dan kita jadi penengah," katanya.

Qorib menambahkan, dalam kurun waktu 2021-2023 mendampingi PPDI, tidak ada gugatan yang masuk di PTUN alias nihil gugatan. 

"Ini prestasi paling penting. Penyelesaian perkara di luar pengadilan akan menghasilkan kesepakatan yang baik."

"Saya apreasiasi PPDI sebab beberapa waktu ke belakang tidak ada yang masuk ke PTUN, semua lewat jalan musyawarah," imbuhnya.

BACA JUGA:KA Tabrakan di Bandung, Pj Gubernur Jabar: Turut Berduka Cita yang Mendalam

Lanjut Qorib, pihaknya akan memberikan pengetahuan tentang hukum kepada para perangkat desa.

"Perangkat desa itu pada dasarnya memiliki hak, ini yang harus dihargai," pungkasnya.(rdh)

Kategori :