Iyan menambahkan, terkait potensi kerugian negara mencapai Rp54 miliar di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023, sudah ditindak lanjuti.
Dari sisi aturan, setelah LHP keluar dan diterima oleh objek maka ada waktu 60 hari agar segera dilakukan pengembalian.
BACA JUGA:Pemilu Tinggal Menghitung Hari, KPU Kota Cirebon Lakukan Sorlip Kertas Suara
BACA JUGA:Rumah Sakit di China Temukan Golongan Darah Langka, Bukan A, B, AB atau O, Tetapi..
“Pengembalian sendiri bisa diluasi sekaligus atau dicicil. Yang jelas hasil LHP itu harus segera ditindaklanjuti," katanya.
Inspektorat, sambungnya, dalam bekerja selalu mengedepankan upaya-upaya preventif. Bahkan selalu mengedepankan upaya konsultasi, pendampingan, dan pengawasan.
“Kita buka desk untuk membantu desa-desa agar mengerti dan paham sehingga ada kepastian terkait penyelenggaraan keuangan desa, kita juga mencanangkan desa anti korupsi," paparnya.
Di tahun 2023 sendiri ada 37 kasus yang ditangani Inspektorat. Jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang 2022 yang mencapai 60 kasus.