Rp54 Miliar Potensi Kerugian Negara di Kabupaten Cirebon, Berikut Ini Temuan Inspektorat
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp54 miliar di Kabupaten Cirebon.
Hal ini berdasarkan temuan Inspektorat per tahun 2023, dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon.
Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon, terdapat potensi kerugian negara dengan nilai cukup fantastis. Totalnya mencapai hampir Rp54 miliar.
Temuan itu didapati Inspektorat Kabupaten Cirebon setelah melakukan pemeriksaan dan audit ke sejumlah penyelenggara negara. Dari desa sampai ke SKPD.
BACA JUGA:AHY Kampanye di Cirebon, Janjikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Rakyat
BACA JUGA:Bertemu dengan Kaum Milenial, Annisa Pohan Banyak Terima Curhatan
Dijelaskan oleh Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, baru-baru ini, bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp54 miliar di Kabupaten Cirebon ditemukan dari berbagai kegiatan.
Antara lain adalah kegiatan seperti kelebihan bayar, SPPD, SPJ Dana Desa, pajak yang belum disetor, dan lain-lain.
“Untuk SPPD angkanya tidak signifikan. Kecil, tapi masih ada. Hasil pemeriksaan sudah disampaikan sebagai tindak lanjut. Kalau paling banyak yang kita temukan itu terkait desa," tutur Iyan ditemui Radar Cirebon, baru-baru ini.
Lebih lanjut Iyan menjelaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berdasarkan basis risiko.
BACA JUGA:Franz Beckenbauer, Sang Kaisar Sepakbola Jerman Meninggal Dunia
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Divonis Penjara 14 Tahun dan Denda Sebesar Rp500 Juta
Caranya, dengan mengambil sampel kegiatan sesuai dengan pedoman bebasis risiko. Dengan demikian, kegiatan yang memiliki risiko tinggi, itulah yang jadi objek pemeriksaan.
“Kita ada rumusnya dalam pemeriksaan. Rumus inilah yang jadi pedoman kita dalam bekerja," jelasnya.