Kendati demikian, Iyan menegaskan bahwa Inspektorat sudah punya deadline menyelesaikan audit.
Audit Alun-alun Pataraksa ditarget selesai pada akhir Januari 2024. Setelah itu, lanjut Iyan, LHP dari audit bisa digunakan sebagai pijakan untuk tindakan selanjutnya.
BACA JUGA:Alasan Inspektorat Kabupaten Cirebon Minta Bantuan LPJK untuk Audit Alun-alun Pataraksa
“Ini rencananya diperiksa oleh BPK di Februari, tapi sebelum audit oleh BPK sudah ada insiden dulu (gapura ambruk, red). Orang BPK juga sudah menghubungi menanyakan terkait soal Pataraksa," jelas Iyan.
Sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron, juga mendukung upaya dari Kejari untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Alun-alun Pataraksa.
"Silahkan pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Kalau pengerjaannya tidak sesuai ya itu sudah ranah hukum," kata Imron kepada Radarcirebon.com, 5 Januari 2024 lalu.
Menurut Imron, pihak kontraktor sudah dipanggil pasca peristiwa gapura ambruk.
"Kemarin kami sudah panggil kontraktor yang mengerjakan proyek gapura itu, dan mereka mengaku siap untuk membuat gapura yang baru," ujarnya.
Imron menegaskan, bahwa gapura yang ambruk harus dibuat yang baru. Menurut dia, pengerjaannya tidak layak.
"Gapura yang ambruk itu pengerjaannya tidak layak sekali, ini harus diperbaiki atau dibangun ulang dengan gapura yang baru," katanya.