Penertiban Knalpot Brong, Polisi di Majalengka Datangi Bengkel Sepeda Motor

Kamis 11-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Guna menekan peredaran knalpot brong, jajaran Polisi Resort (Polres) Majalengka mendatangi bengkel sepeda motor.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, terus gencar melaksanakan upaya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas.

Kegiatan tersebut, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan. 

Terbaru, Satlantas fokus pada penyuluhan kepada pemilik bengkel kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Harga Sewa Stadion Bima Madya Cirebon untuk Konser Musik, Pj Walikota Buka-bukaan

BACA JUGA:HUT ke-51 DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Targetkan Menang di Pileg dan Pilpres 2024

Upaya penertiban penggunaan knalpot brong, sesuai dengan arahan dari Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR.

Penertiban dipimpin langsung melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Majalengka, IPTU Toni Margianto, beserta anggota.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan sosialisasi dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pemilik bengkel mengenai larangan menjual dan melayani pemasangan knalpot brong. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Kunjungi Sentra UMKM di Garut, Amanda: Mari Kembangkan Produk Unggulan

BACA JUGA:Sekda Tinjau Pemeliharaan Rumput Stadion Watubelah

Dalam penyuluhan tersebut, IPTU Toni Margianto menjelaskan, dampak negatif penggunaan knalpot brong.

Dampak yang terjadi seperti tingginya tingkat kebisingan yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar. 

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kategori :