"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan berkendara yang nyaman dan aman bagi masyarakat," kata IPTU Toni Margianto.
BACA JUGA:2 Lapangan untuk Konser Musik di Kota Cirebon, Pj Walikota: Asal Jangan di Kawasan Bima
BACA JUGA:Catat! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2024
Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar peraturan, menurut IPTU Toni Margianto, juga dapat merugikan masyarakat di sekitar.
Para pemilik bengkel yang hadir mendengarkan dengan baik sosialisasi yang disampaikan oleh anggota Satlantas.
Mereka juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila tetap melanggar aturan terkait knalpot brong.
"Pemilik bengkel sangat mendukung upaya kepolisian untuk menciptakan ketertiban," ujarnya.
BACA JUGA:Jawaban Tegas Pj Walikota Cirebon Soal Stadion Bima Madya Rusak Gara-gara Konser Musik
BACA JUGA:Warga Tersiksa, Jalan Rusak di Harjamukti Makin Parah
Dalam penyuluhan tersebut, para pemilik bengkel menyatakan kesiapannya untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
"Dan berkomitmen untuk mendukung upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka," tambah IPTU Toni Margianto.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Polres Majalengka akan terus melakukan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kamtibmas di daerah ini.*