Daerah-daerah yang menjadi pusat pengepulan daging anjing di Jawa Barat, disebutkan juga oleh Arifin.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Ngopi di Majalengka, Cocok untuk Nongkrong Hingga Nugas
BACA JUGA:Mulai Senin Besok, Kemenkes Gelar Imunisasi Polio Serentak Secara Nasional
“Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya,” sebutnya.
Nah, meski demikian, Arifin juga menegaskan bahwa, tindakan menjual anjing untuk konsumsi adalah tindakan ilegal. Jelas melanggar aturan.
Dia menyatakan, bahwa para penjual daging anjing bekerja secara diam-diam. Dia juga mengatakan, bahwa penjual daging anjing tidak mungkin mengantongi ijin resmi dari kepolisian maupun pemerintah.
“Jadi itu ilegal, orang yang menjual yang memang pasti enggak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin,” jelas Arifin.
Sementara itu, dikutip dari data Dog Meat Free Indonesia atau DMFI, pada 2019 saja ada 13.700 ekor anjing yang ditangkap dan dicuri setiap bulannya di seluruh Jawa.
DMFI juga menyebut bahwa Jawa Barat merupakan patokan yang memasok anjing ke Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Coordinator Legal Advokasi Nasional DMFI Adrian Hane menyangkan hal ini. Dia juga menyebut bahwa Jawa barat adalah provinsi dengan kasus rabies anjing yang cukup tinggi.
"Data perdagangan sangat masif, contoh di Solo 13.000 sekian yang di konsumsi dan di Jakarta 9.000 sekian dan hampir semuanya berasal dari wilayah Jawa Barat yang merupakan wilayah rabies," tutur Adrian.