Tanpa Ampun, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Rabu 17-01-2024,16:48 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Itu setelah PT SMEFI ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. 

Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus.

BACA JUGA:Tak Merasa Pinjam Tiba-tiba Ditagih Rp4 Miliar oleh Debt Collector, Kacung Supriatna Ketakutan

Ini disebabkan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat. Demikian dijelaskan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa. 

PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud," tuturnya.

Pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

BACA JUGA:Kasus Petani Ditagih Rp 4 Miliar oleh Debt Collector Bank, Polisi Turun Tangan

BACA JUGA:Penyebab Gapura Candi Bentar Pataraksa Ambruk, Aktivis Cirebon Beberkan Temuan

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"PT SMEFI juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan," pungkasnya. (*)

Kategori :