Paling Lambat 31 Januari 2024, Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Nih Syaratnya

Selasa 23-01-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Bagi yang berminat, cek syarat pengajuannya sebagai berikut:

BACA JUGA:Metode Pengujian WLTP Buktikan Chery OMODA E5 Mampu Melaju Hingga 430 KM dan 505 KM dengan Pengujian NEDC

BACA JUGA:Gelar Cyber X, Memulai Langkah Transformasi UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

BACA JUGA:Gelar Cyber X, Memulai Langkah Transformasi UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (*)

 

Kategori :