Info Ter-update! Inilah 21 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 26-01-2024,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi di BPKPD, Pj Wali Kota Cirebon: Rapatkan Barisan, Profesional dan Maksimalkan Pelayanan

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

BACA JUGA:Maraknya Tawaran Pinjol dan Investasi Bodong, Fatayat NU Kabupaten Cirebon: Jangan Tergiur

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Arahan Tak Tertulis PBNU Untuk Pilih Capres Tertentu, Kiyai Imam Jazuli: Tidak Berpengaruh

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Kategori :