Info Ter-update! Inilah 21 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 26-01-2024,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

Kategori :