RADARCIREBON.COM - Tersangka pelaku penganiayaan karyawan koperasi di Arjawinangun Kabupaten Cirebon sudah ditangkap.
Diketahui identitas pelaku merupakan seorang pria berinisial SR, usianya 23 tahun. Saat ini SR diamankan di Mapolsek Arjawinangun untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, tersangka merupakan karyawan di koperasi tersebut.
Dia bertugas sebagai petugas kebersihan (OB) sekaligus penjaga malam. Sementara ini, polisi baru mengamankan senjata tajam dan pakaian pelaku sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Daftar Korban Penganiayaan Karyawan Koperasi di Arjawinangun Cirebon
BACA JUGA:Terlepas dari Hasil di Piala Asia 2023, Faktanya STY Torehkan Banyak Sejarah, Ini Dia
Disebutkan bahwa, pelaku penganiayaan karyawan koperasi di Arjawinangun Cirebon menggunakan senjata tajam jenis parang untuk melukai para korban.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan, satu bilah senjata tajam jenis parang dan pakaian pelaku ketika melakukan perbuatan (penganiayaan)," jelasnya.
Hario menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kantor koperasi yang terletak di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun.
Namun demikian, dia belum dapat menjelaskan rincian kejadian tersebut termasuk kronologinya. Menurut Hario, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
BACA JUGA:4 Korban Termasuk Kepala Cabang, Penganiayaan di Kantor Koperasi di Arjawinangun Cirebon
"Lagi kita dalami. Sementara kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada di TKP tadi," ungkapnya.
Sementara itu, disebutkan oleh salah satu manajer koperasi, bahwa saat kejadian ada 9 orang karyawan di dalam kantor.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan ada 4 orang, termasuk salah satunya adalah seorang kepala cabang.