Adapun KPU menaikkan gaji KPPS yang semula Rp550 ribu untuk Ketua dan anggota Rp500 ribu di Pemilu 2019, menjadi Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota di Pemilu 2024.
Adapun seluruh sumber pendanaan honorarium KPPS diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
BACA JUGA:Hampers Tahun Baru Imlek di Aston Cirebon Hotel, Ada Banyak Pilihan
Sementara itu, waktu kerja bagi Anggota KPPS berlangsung satu bulan dimulai sejak dilantik 25 Januari hingga rekapitulasi suara pada 25 Februari 2024.
Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan. (*)