PN Jaksel Terima Ajuan Praperadilan Eddy Hiariej, Status Tersangka Atas Kasus Suap Batal

Selasa 30-01-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

PN Jaksel Terima Ajuan Praperadilan Eddy Hiariej, Status Tersangka Atas Kasus Suap Batal

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ajuan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnnya, Eddy Hiariej mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap.

Hakim tunggal PN Jaksel menerima praperadilan Eddy Hiariej.

BACA JUGA:Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Simpeureum, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Semua Golongan Naik, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Potensial, Pj Gubernur Ingin Ciayumajakuning Jadi Primadona Baru Pariwisata Jabar

Dalam putusan tersebut, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Ada 3.500 Koleksi Buku di Pustaloka Gunung Jati, Perpustakaan Bank Indensia Cirebon

BACA JUGA:Peringati Harjad ke-51, Inilah Peran, Tugas dan Fungsi KPLP

"Mengadli dalam eksepsi dinyatakan eksepsi, termohon tidak dapat diterima seluruhnya," sambungnya.

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Dalam sidang perdana tersebut, Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya.

Kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:Tanpa Timnas Indonesia, Piala Asia 2023 'Sepi', Kok Bisa?

Kategori :