PN Jaksel Terima Ajuan Praperadilan Eddy Hiariej, Status Tersangka Atas Kasus Suap Batal

Selasa 30-01-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Ujian Mental, Puluhan Siswa Purwa Caraka Music Studio Cirebon Tampil dalam Annual Concert

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut."

"Menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 22 Januari 2024 lalu.

Luthfie meminta agar semua keputusan yang dikeluarkan KPK setelah Eddy menjadi tersangka dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:4 Calon Pengganti Xavi di Barcelona, ada 1 Saran dari Para Pemain

Selain itu, dia juga meminta agar penetapan status tersangka Eddy dibatalkan.

Menurutnya, penetapan tersangka Eddy oleh KPK tak sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujarnya. (*)

Kategori :