Kasus di Majalengka: 5 Kali Tebasan Parang ke Tubuh Korban, Pelaku Tersinggung Ditagih Utang

Rabu 31-01-2024,12:10 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

"Lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya, menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya.

BACA JUGA:Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, 4 Negara Rebutkan 2 Tiket Tersisa

Setelah melakukan perbuatan keji itu, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1.270.000 milik korban.

Polres Majalengka berhasil menangkap TD pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area persawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini,” kata kapolres.

Setelah diamanakan tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP. Atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Warga diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar kapolres. (*)

Kategori :