JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mengunsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan merupakan perilaku masyarakat yan berisiko terserang penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.
Konsumsi gula, garam dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan di antaranya obesitas.
BACA JUGA:Jika Dikonsumsi Secara Rutin, 5 Bahan Alami Ini Bisa Bantu Penderita Diabetes
BACA JUGA:Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Panwascam Harjamukti Perketat Pengawasan Kampanye
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4 persen pada 2013 meningkat menjadi 21,8 persen pada 2018.
Indonesia juga memiliki prevalensi obesitas anak yang tinggi. Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8 persen pada 2006 menjadi 6.1 persen pada 2016.
"Untuk kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8 persen mengalami berat badan berlebih dan 4.6 persen mengalami obesitas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi MEPid dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, obesitas merupakan salah satu faktor risiko PTM sehingga peningkatan obesitas beriringan dengan peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.
BACA JUGA:Inilah 12 Panelis yang Ditetapkan KPU RI untuk Debat Kelima Pilpres 2024
"Data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020 menyebutkan, PTM merupakan penyebab dari 80 persen kasus kematian di Indonesia," tuturnya.
Dijelaskan, pemerintah berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pembatasan itu dapat dicapai melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.