Hal senada diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka.
Mereka dengan tegas menyatakan, bahwa kasus tersebut harus diusut sampai tuntas serta pelaku diberi hukuman setimpal.
"Intinya harus diusut tuntas kalo memang saksi dan bukti sudah kuat," kata Ketua LPAI Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda.
Menurut dia, anak dilindungi oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, ditambah lagi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ini perlu lakukan treatment khusus pada korban apalagi infonya si anak enggan untuk sekolah lagi," jelasnya.
LPAI Majalengka akan mengunjungi korban dengan diskusi bersama orang tuanya, dan akan mengunjungi kepala sekolah (kepsek) tersebut untuk memberikan treatment lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Bahkan perlu juga lakukan treatment di lingkungan sekitar.
"Artinya bersama siapa saja dia berteman sehingga dapat membantu korban dalam pemulihan psikis serta diskusi bersama masyarakat dan temen sekolahnya," paparnya. (*)