Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka, Disdik Bentuk TPPPK, Akan Ditindak Tegas
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka dikejutkan dengan kabar oknum guru PPPK rudapaksa murid.
Peristiwa ini langsung direspons oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka.
Korban adalah salah satu murid SMP di Kecamatan Ligung. Sementara terduga pelakunya adalah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Dugaan kasus oknum guru PPPKL rudapaksa murid di Majalengka mendapat perhatian serius dari Disdik.
BACA JUGA:Pemerintah Tak Mampu Beri Subsidi, MotoGP Argentina Dibatalkan
BACA JUGA:Inilah 12 Panelis yang Ditetapkan KPU RI untuk Debat Kelima Pilpres 2024
Dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Dr Hj Lilis Yuliasih, dirinya merasa geram atas terjadinya hal tersebut.
Kadisdi berjanji akan melakukan langkah tegas. Dia juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan BKPSDM kabupaten Majalengka dan akan membuat tim untuk percepatan penanganan kasus ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat tim percepatan penanganan atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)," kata Bunda Lilis, sapaan karibnya dilansir dari Radar Majalengka, Kamis 1 Februari 2024.
Menurut Lilis, TPPK akan diperkuat dari berbagai sektor. Mulai dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Polres Majalengka.
Lebih lanjut, Lilis juga menyebutkan status terduga pelaku yang merupakan guru PPPK.
"Yang bersangkutan merupakan PPPK. Pokoknya kita akan tindaklanjuti kasus ini," tandasnya.