Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka, Disdik Bentuk TPPPK, Akan Ditindak Tegas

Kamis 01-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Tatang Rusmanta

Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka, Disdik Bentuk TPPPK, Akan Ditindak Tegas 

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka dikejutkan dengan kabar oknum guru PPPK rudapaksa murid.

Peristiwa ini langsung direspons oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka.

Korban adalah salah satu murid SMP di Kecamatan Ligung. Sementara terduga pelakunya adalah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Dugaan kasus oknum guru PPPKL rudapaksa murid di Majalengka mendapat perhatian serius dari Disdik.

BACA JUGA:Pemerintah Tak Mampu Beri Subsidi, MotoGP Argentina Dibatalkan

BACA JUGA:Inilah 12 Panelis yang Ditetapkan KPU RI untuk Debat Kelima Pilpres 2024

Dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Dr Hj Lilis Yuliasih, dirinya merasa geram atas terjadinya hal tersebut.

Kadisdi berjanji akan melakukan langkah tegas. Dia juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan BKPSDM kabupaten Majalengka dan akan membuat tim untuk percepatan penanganan kasus ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat tim percepatan penanganan atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)," kata Bunda Lilis, sapaan karibnya dilansir dari Radar Majalengka, Kamis 1 Februari 2024. 

Menurut Lilis, TPPK akan diperkuat dari berbagai sektor. Mulai dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial (Dinsos).

BACA JUGA:Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, Iran dan Jepang Akan Saling Bunuh Untuk Rebut Tiket Semifinal

Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Polres Majalengka.

Lebih lanjut, Lilis juga menyebutkan status terduga pelaku yang merupakan guru PPPK. 

"Yang bersangkutan merupakan PPPK. Pokoknya kita akan tindaklanjuti kasus ini," tandasnya.

Kategori :