Tersangka lainnya adalah FA laki-laki (38), T laki-laki (42), AR laki-laki (26), NM perempuan (24), A laki-laki (18), dan RI laki-laki (22).
BACA JUGA:Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Panwascam Harjamukti Perketat Pengawasan Kampanye
BACA JUGA:Pemerintah Tak Mampu Beri Subsidi, MotoGP Argentina Dibatalkan
Adapun modus operandi dari para tersangka, Kapolresta Cirebon menyebutkan 2 cara untuk melakukan transaksi ilegal tersebut.
"Modeus operandi yang mereka jalankan selama ini dengan sistem tempel (map atau peta) kemudian ada yang bertemu langsung," jelasnya.
Untuk para tersangka, menurut Kapolresta terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:Pemerintah Tak Mampu Beri Subsidi, MotoGP Argentina Dibatalkan
Kemudian pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Selain itu, para tersangka melanggar Pasal 435 junto pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Adapun kasus peredaran narkotika dan obat terlarang beserta minuman keras tersebut, berhasil diungkap dari beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Cirebon.
- 2 Kasus di Kecamatan Susukan
- 1 Kasus di Kecamatan Kaliwedi
- 1 Kasus di Kecamatan Klangenan
- 1 Kasus di Kecamatan Babakan