Dijelaskannya, anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk proyek infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) tidak bisa direalisasikan sesuai waktu yang direncanakan pada akhir tahun 2022, karena uangnya sudah dicairkan oleh GH.
“Akhirnya sempat ada demo, sempat disegal balai desa, bahkan saat itu listrik aja sampai gak ke bayar,"ungkapnya.
Saat ini GH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dan per 1 Februari 2024 dilakukan penahanan di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan penahanan terhadap tersangka GH setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak lainnya sehingga tiba pada satu kesimpulan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Ingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota Antisipasi Bencana saat Hari Pencoblosan
BACA JUGA:Resmi, Mahfud MD Bertemu Presiden Jokowi Serahkan Surat Pengunduran Diri
BACA JUGA:Imlek di Grage Grand Business Hotel Cirebon
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, oknum mantan Kuwu Tambaleng ini kita lakukan penahanan selama dua puluh hari mendatang," ujarnya.
Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon, kerugian negara dari tindakan yang dilakukan oleh GH ini mencapai Rp200 juta.
Uang tersebut dari beberapa item pekerjaan yang ada di Desa Tambelang dari mulai pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor Satgas Covid-19, dana desa tahap II untuk PJU dan pembelian selang mesin Dongfeng.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes desa Tambelang tahun 2022 ini dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara, diperoleh fakta bahwa saudara GH yang tidak lain adalah mantan Kuwu Desa Tambelang telah melakukan korupsi APBDes," imbuhnya.
BACA JUGA:Aman! Persediaan Beras di Bulog Kantor Cabang Cirebon Capai 11.500 Ton
Tidak hanya itu, anggaran lainnya yang juga diduga digelapkan oleh GH yakni DD tahap III yang dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), namun faktanya tidak direalisasikan.
"Modus tersangka dengan cara mencairkan APBDes, namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GH," ungkapnya. (dri)