PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo

Sabtu 03-02-2024,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

PROBOLINGGO, RADARCIREBON.COM - Masih ingat dengan insiden kebakaran kawasan objek wisata Gunung Bromo, Jawa Timur akibat penggunaan flare untuk kepentingan pemotretan prewedding?

Baru saja diinformasikan bahwa pelaku pembakaran flare yang mengakibatkan ribuan hektar lahan kering di lereng-lereng Gunung Bromo divonis 2,6 tahun penjara.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo pelaku pembakaran Gunung Bromo dianggap telah lalai yang mengakibatkan kerugian lingkungan.

BACA JUGA:Persib Bandung Kalah dari Persis Akankah Terulang Kembali, Begini Keyakinan Bojan Hodak

BACA JUGA:WASPADA! Telah Beredar Coklat Ganja di Bogor, Efek Samping Sama dengan Ganja Biasa

BACA JUGA:Bey Machmudin Pimpin Apel Siaga Bencana pada Pemilu, Siap Terjunkan 1.800 Personel BPBD di Kecamatan

BACA JUGA:Kampanye Pelestarian Lingkungan Lewat Film Jaga Raya, Tayang di Youtube Indosat

Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka.

Dikatakan Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.

BACA JUGA:Cinta Sesama Jenis Berujung Pembunuhan di Kuningan, Pelaku Cekik Korban dengan Kain

BACA JUGA:Niat Beli Mobil untuk Usaha, Warga Indramayu Dapat Hadiah Tak Terduga dari Daihatsu Cirebon

BACA JUGA:Cuma di Cirebon, Makan Seafood Dapat Hadiah Motor di Lucky Elephant Live Seafood

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. 

Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

Kategori :