PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo

Sabtu 03-02-2024,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding."

BACA JUGA:Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati

"Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.

BACA JUGA:Pelatih Dunia Akui Kehebatan Timnas Indonesia, Berikut Komentarnya

Sementara, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. (*)

Kategori :