Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati

Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati

Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi. Foto:-Ono Cahyono-Radar Majalengka

Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Dugaan kasus guru PPPK rudapaksa murid di Majalengka dapat respons dari berbagai pihak.

Jika terbukti bersalah, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini bisa dipecat.

Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi mengatakan, dirinya merasa geram dengan munculnya kasus tersebut.

Kasus ini mencuat diduga dilakukan oleh okonum guru SMP di wilayah Kecamatan Ligung. Korbannya siswi SMP tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Kuningan Ikut Evakuasi Korban, Pura-pura Sedih di Depan Warga

Pj Bupati memastikan, Pemkab Majalengka sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka.

"Penanganan itu berupa dijatuhkan sanksi hingga hukuman berat bagi oknum guru tersebut. Sebab pelaku berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya dilansir dari Radar Majalengka, Jumat 2 Februari 2024.

Tidak hanya itu, Pj Bupati juga telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk melakukan pendampingan kepada korban.

Korban akan didampingi oleh psikolog bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa setempat. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Kuningan, Nyawa Melayang di Tangan Pacar Sesama Jenis

BACA JUGA:Wabup Ayu: Data Penduduk Berkategori Miskin Ekstrem di Kabupaten Cirebon Perlu Diperbaiki

Disinggung mengenai hukuman berat yang akan dijatuhkan kepada tersangka, Pj Bupati mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dari kepolisian.

Jika terbukti bersalah, oknum guru PPPK itu akan dipecat secara tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: