Larangan Menanam Labu Hitam di Desa Suranenggala, Begini Sejarahnya

Selasa 06-02-2024,13:30 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Kemudian pada tahun 1952, Bedulan dipecah menjadi dua bagian yaitu Desa Suranenggala Kidul atau Bedulan Kidul dan Surangenggala Lor atau Bedulan Lor.

BACA JUGA:BIJB Tambah Rute Penerbangan Domestik dan Internasional, dari Ciayumajakuning ke Luar Negeri Lebih Dekat

Kemudian pada tahun 1982, Bedulan Lor dipecah kembali menjadi dua desa yaitu Suranenggala Lor dan Suranenggala.

Sementara itu, Bedulan Kidul dipecah menjadi dua desa pula, yaitu Desa Suranenggala Kidul dan Suranenggala Kulon.

Dan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 tahun 2006 Suranenggala dijadikan nama Kecamatan secara resmi.

Hingga sekarang, Suranenggala adalah nama desa dan kecamatan. Sedangkan nama Bedulan adalah nama dari persatuan dari desa-desa tersebut.*

Kategori :