BACA JUGA:Jalur Angker Cirebon - Kuningan Dikaitkan Mitos dan Dunia Gaib, Hati-hati Sering Kecelakaan
Bermula ketika dia dimarahi oleh Kepala Cabang Koperasi BMI berinisial HAN atau Hanar Riana pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Kapolresta, pelaku mengaku memiliki dendam kepada kepala cabang. Itu karena sering dimarahi di kantor BMI.
Seperti diketahui, pelaku Rahman bekerja sebagai OB sekaligus penjaga malam di kantor koperasi tersebut.
Awalnya, Rahman hanya mengincar nyawa sang kepala cabang. Namun pada akhirnya, terdapat 3 karyawan lain yang ikut menjadi korban. Salah satunya meninggal dunia. Sementara itu, nyawa Hanar Riana dapat diselamatkan.
Korban meninggal dunia bernama Jessica Shintia bekerja sebagai staf lapangan di kantor koperasi tersebut.
"Modus operandinya melukai dengan senjata tajam. Motifnya, karena yang bersangkutan sering dimarahi oleh atasannya atau kepala cabang ini," jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.