Humas PT Tulus Asih, Benny : Soal Aktivitas Pertambangan, Kami Sudah dapat Keterangan dari ESDM, Berikut Penjelasannya
SUMBER, RADARCIREBON.COM - Pemilik lahan pertambangan atau galian C di Kelurahan Kenanga sudah melayangkan surat permohonan izin usaha pertambangan ke Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.
Hasilnya, diperoleh sejumlah keterangan dari ESDM Jabar Cabang Wilayah VII Cirebon. Salah satunya, memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan, aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu tidak diperjualbelikan. Tanah urug yang diambil dari lahan pribadi tersebut diperuntukan di perusahaan sendiri.
"Sistemnya cut and file atau pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan. Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group," kata Benny, Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Jelang Hari Pemcoblosan, Bey Machmudin Titip Pemilu Berjalan Aman dan Lancar
Menurutnya, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenangan itu ter tanggal 26 Januari 2023 ke ESDM. Surat itu berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri atau kami tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan.
"Kita sudah dapat surat keterangan dari ESDM, terkait aktivitas usaha pertambangan untuk kepentingan pribadi. Artinya, tidak diperjualbelikan," terangnya.
Atas keterangan tersebut akhirnya ESDM memberikan penjelasan, bahwa Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
Kemudian, pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
BACA JUGA:Timnas e-Sport Indonesia Juara Piala Asia 2023, Presiden AFC: Selamat, Kalian Fenomenal
Sebagaimana pula disebutkan dalam Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Selanjutnya pada pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diketahui merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memilki IUP Opsrasi Produksi untuk penjualan.
Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Parisiman, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minaral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha sebagaimana dimarsud.
"Nah, pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan," terangnya .
BACA JUGA:Korlantas Polri Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini, Dimulai Dari GT Karawang Barat Sampai Subang
Dengan demikian, kata Pade begitu sapaan akrab Benny, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki Perizinan Berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Operasi produksi untuk penjualan sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan sesuai UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud," pungkasnya.
"Dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti dishub, satpol PP, tipiter," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:BRIN Siap Danai Aktivitas Penelitian atau Riset Imiah, Berikut Skema dan Syarat Proposalnya