JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kekasih Tamara Tyasmara, yakni YA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya yang berinisial D (6).
Akibatnya, YA pun terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perkara ini.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Rovan Richard Mahenu bahwa YA diancam UU tentang perlindungan anak.
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
BACA JUGA:Hadapi Masa Tenang, Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan APK
BACA JUGA:Begini Reaksi Tamara Tyasmara Usai Kekasihnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Dante
"Atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan atau tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan, dan atau tindak pidana barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia."
"Yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 76c juncto pasal 80 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang undang-undang perlindungan anak," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.
Sebelumnya, Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA diamankan polisi dalam kasus kematian sang anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA diamankan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Japelidi Launching Modul untuk Panduan Melawan Disinformasi untuk Anak Muda, Jurnalis dan Influencer
BACA JUGA:Hasil Rekaman CCTV: Anak Tamara Tyasmara Dilelapkan ke Kolam 12 Kali, Kekasih Jadi Tersangka
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.
Diungkapkannya, kini YA tengah diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.