“Setelah itu saya coba tanam, dan saya coba bakar, benar sesak napas saya langsung hilang. Saya enggak mengada-ngada,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kakek 60 Tahun Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, dari 5 Jadi 20 Pohon
BACA JUGA:Kemana Sampah Bekas Kampanye di Kota Cirebon Dibuang? Ternyata di Sini Lokasinya
MTS mengatakan, biji ganja yang didapat dari teman itu awalnya ditebar di pekarangan rumah. Kemudian tumbuh subur.
Lantaran tumbuh pesat, dia dan rekannya kemudian memindahkan pohon ganja tersebut ke belakang rumah.
“Tapi, sudah lama dibikinnya, terus cabut, dipindahin ke belakang rumah,” jelasnya.
Kasus penangkapan MTS lantaran menanam pohon ganja di pekarangan rumah dijelaskan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Menurut Kombes Kusworo, MTS memang tidak mematok target panen ganja yang dia tanam.
"Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru yang bersangkutan untuk dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar sekitar pekarangan rumahnya," tutur Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran kepada tersangka lain yang memberikan biji ganja kepada MTS.
"Inisial A itu masih kami kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," ujarnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)