MAJALENGKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengakui di Kabupaten Majalengka masih terdapat papan reklame yang mengandung unsur iklan (billboard) ilegal. Seperti iklan produk rokok yang masih belum menempuh proses izin kepada pihaknya. Kadid Perdagangan dan Pengelolaan Pasar H Duddy Darajat SH MSi membenarkan jika masih terdapat iklan-iklan produk rokok yang tidak memiliki izin. Notabene bentuk iklan tersebut yang masih banyak yakni banner yang terpasang di setiap jalan protokol maupun ruas jalur alternatif. Dijelaskan Duddy, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame, diimbau bagi pemilik atau pelaku usaha yang akan melakukan proses pemasangan dengan bentuk billboard, banner dan lain sebagainya disarankan harus melaksanakan prosedur menempuh izin kepada pihaknya. Ia membeberkan, sejak tahun 2013 nilai sewa pajak di bidang reklame masuk ditangani oleh disperindag. Hal ini berbeda dari tahun 2012 dan sebelumnya yang masih dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Majalengka. Prosesnya, lanjut dia, para pelaku usaha harus menempuh izin terlebih dahulu ke Badan Pelayanan Perizian Terpadu (BPPT) yang selanjutnya dikonfirmasikan kepada pihaknya. “Untuk kepastian berapa banyak iklan-iklan yang tidak berizin tersebut kami belum lakukan pendataan. Yang pasti memang cukup banyak,” jelasnya, kemarin. Namun, untuk meminimalkan keberadaan banner ilegal tersebut, pihaknya sering melakukan pemantauan ke sejumlah ruas jalan terutama di Jl KH Abdul Halim. Terlebih ia pernah berhasil menggagalkan secara paksa dari para oknum nakal yang sengaja memasang papan reklame yang mengandung unsur iklan ilegal. Di samping itu, kata Duddy, dari pantauan pihaknya, biasanya mereka menggunakan kendaraan pikup serta sejumlah papan reklame yang dibawanya. Kebanyakan yang turun ke jalan bukan pelaku usaha melainkan menyuruh orang lain. Kegiatan pemasangan tanpa ada izin jelas sangat merugikan daerah dan negara dalam hal tarif pajak. “Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP Majalengka mengenai beberapa spanduk maupun banner lain yang dianggap ilegal. Dan Satpol PP juga sering mengamankan dan menurunkan sejumlah banner tersebut,” tandasnya. (ono)
Banyak Banner Produk Rokok Ilegal
Rabu 19-02-2014,08:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,08:00 WIB
Kelebihan Kekurangan Motor Listrik VinFast Klara A2, Skuter Stylish Harga Mulai Rp11 Jutaan
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
5 Efek Samping Jahe yang Jarang Diketahui, Jangan Konsumsi Berlebihan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB