“Di pramuka tidak ada pasus, ada dua pengelompokan di SD yaitu usia 7 sampai 10 tahun sebagai siaga, penggalang usia 11 sampai 15 tahun. Ini tidak bisa digabungkan, kegiatan ini harus terpisah. Jadi, ini murni kegiatan sekolah,” ungkap Jajang kepada media, Senin (19/2).
BACA JUGA:Kapolres Ciko Pimpin Sertijab Kapolsek Seltim: Selamat Bertugas
BACA JUGA:Awal Maret 2024, Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 1445 H
Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Tukdana terus melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Kapolsek Tukdana, AKP Iwa M, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Enam orang saksi telah diperiksa, termasuk dua warga yang menyelamatkan korban, dua siswi yang ikut kegiatan, dan dua aparat desa yang melaporkan kejadian ini.
“Guru pembimbing masih dirawat di RUSD Indramayu karena kondisi sakit. Meskipun melakukan aksi penyelamatan, guru pembimbing ikut terbawa arus. Dari 22 siswa yang ikut kegiatan hiking, lima siswi tenggelam, dua berhasil diselamatkan, dan tiga ditemukan sudah meninggal,” jelasnya. (*)