Pencuri Terekam CCTV Ditangkap Polisi

Kamis 20-02-2014,09:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Seorang pelaku pencurian yang terekam kamera pengintai atau CCTV berhasil ditangkap petugas Polsek Indramayu, Selasa (18/2). Pelaku berinisial SR (22), warga Desa Pekandanganjaya Kecamatan Indramayu dibekuk setelah dilaporkan korbannya. Dalam peristiwa pencurian itu, Wangadi (39), warga Blok Pecut Desa Pekandanganjaya Kecamatan Indramayu, kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam rumah. “Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil perhiasan emas, dua unit telepon seluler, dan uang tunai sejumlah Rp335 ribu. Diperkirakan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2,8 juta,” terang kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Indramayu AKP Juharini. Pelaku berhasil memasuki kediaman korban setelah mencongkel daun jendela rumah korban. Setelah berhasil membuka jendela, akhirnya pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah tetangganya itu. Meski sempat berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga tersebut, namun pelaku tidak berhasil lolos dari jeratan hukum. Korban yang mengetahui barang-barang berharganya raib, kemudian melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolsek Indramayu. Polisi yang menerima laporan korban kemudian bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pencermatan terhadap rekaman CCTV tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengindentifikasi pelakunya. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu mengejar SR. Tanpa waktu lama, akhirnya SR berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya. Pelaku mulanya digiring ke Mapolsek Indramayu sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, SR mengakui seluruh perbuatannya itu. Ia mengaku khilaf dan menuturkan bila uang dari hasil penjualan barang-barang hasil curiannya itu digunakan untuk foya-foya, dan membeli minuman keras untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandas AKP Juharini. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait