JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dalam acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.
Dengan penyematan kenaikan pangkat istimewa ini, secara otomatis Prabowo Subianto akan menjadi purnawirawan Jenderal TNI.
Sebab, Prabowo Subianto merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal.
BACA JUGA:Wakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Paparkan 6 Arahan Penting di Rakortekrenbang 2024
BACA JUGA:Per 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Harus Dilampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Dia keluar dari kedinasan setelah diberhentikan sebagaimana Keputusan (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi tersebut saat dihubungi di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.
“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak.
BACA JUGA:Sarapan dengan Gizi Seimbang dari Omega 3 hingga 6 untuk Tumbuh Kembang Anak
BACA JUGA:Upaya Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kurangi Emisi CO2 dan Gas Rumah Kaca
Dia mengatakan pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain.”
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.”
“Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.
BACA JUGA:Volume Transaksi Merchant QRIS Meningkat 400%, BRI Terus Perkuat Keamanan Bertransaksi
BACA JUGA:5 Rekomendasi Olahraga yang Cocok untuk Turunkan Kolesterol
Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dahnil memastikan Menhan Prabowo hadir dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Rabu, untuk menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat itu dari Presiden Jokowi.
“ Insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil.
Dalam susunan acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Rabu, Menhan Prabowo dijadwalkan menerima Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Presiden RI pada pukul 09.40 WIB.
BACA JUGA:Sering Mengalami Otot Kaku? Coba Atasi dengan 2 Cara Ini
Acara itu berlangsung selepas Presiden Jokowi memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri.
Mabes TNI menjadi tuan rumah Rapim TNI-Polri tahun ini yang mengangkat tema "TNI-Polri Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju". (*)