5 Tersangka, 5.000 Butir Obat Sebagai Barang Bukti, Penangkapan di Kuningan
RADARKUNINGAN.COM – Polisi mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 5.000 lebih obat keras terbatas dan psikotropika di Kabupaten Kuningan.
Para tersangka dengan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar diamankan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung selama Februari 2024. Adapun masing-masing tersangka berinisial N (37), B (34), MII (27), RH (23), dan AJ (27).
Total barang bukti yang diamankan kepolisian sebanyak 44 butir psikotropika dan 5.016 butir obat keras terbatas berbagai jenis.
BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Kuningan Diwarnai Demo, Minta PSU di Seluruh TPS
BACA JUGA:24 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Waria di Kuningan Dijaga Ketat Polisi
Beberapa di antaranya jenis Hxymer 2.746 butir, Trihex 1.200 butir, tramadol 890 butir, dan dextro 180 butir.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya.
“Jadi yang berhasil terungkap ada 1 kasus tindak pidana psikotropika dan 3 kasus obat keras terbatas tanpa izin edar. Kemudian tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang, 1 kasus psikotropika dan 4 orang kasus obat keras terbatas tanpa izin edar,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, petugas menjerat para tersangka dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni ancaman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Berkunjung ke Sekolah Dasar di Bekasi, Bey Machmudin Ajak Siswa Berlomba dalam Prestasi
Kemudian pasal 435 dan 436 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sementara Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, jika kasus paling menonjol yakni pengungkapan kasus terhadap tersangka N dan B.
Sebab keduanya merupakan jaringan dari peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.