BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Kuningan Diwarnai Demo, Minta PSU di Seluruh TPS
BACA JUGA:Epson dan Lenovo Kolaborasi Galakan Inovasi Teknologi Dalam Membantu Kemandirian Teknologi
BACA JUGA:Nasib Timnas Indonesia Pernah Diramal Legenda Inggris, Ini Katanya
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
BACA JUGA:24 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Waria di Kuningan Dijaga Ketat Polisi
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (Odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia. (*)