JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti melalui rilis resmi yang diterima radarcirebon.com, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Tahun 2024, Jabar Dapat Alokasi Inpres Jalan Daerah Senilai Rp1,2 Triliun
BACA JUGA:SSB Kejora Plumbon Buka Pendaftaran Siswa Baru, Inilah Persyaratannya..
BACA JUGA:Catat, Ini Hal yang Membuat Cantengan Semakin Sulit Sembuh
Dwi menjelaskan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.
"Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat," jelasnya.
Dwi menerangkan hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP.
BACA JUGA:Gila! Tidak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Lain Ikut Naik
BACA JUGA:Mulai 4-17 Maret Korlantas Polri Gelar Razia Keselamatan, Siapkan Surat-surat Kendaraannya!
BACA JUGA:Striker Lokal Timnas Indonesia U23 di Depan Mata, Tertarik STY?
"1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP Sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
BACA JUGA:Bobotoh Dilarang Hadir RANS vs Persib Tanpa Penonton, David da Silva Langsung Bicara Soal Ini
BACA JUGA:3 Tempat Nongkrong Paling 'Cozy' di Cirebon; di Urutan ke-2 Ada Cromboloni yang Endul Banget!
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id,"terangnya.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, twitter @kring. pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak,go.id,” pungkasnya. (rdh)