Cacatan Kemenlu RI: 166 WNI Sedang Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Selasa 05-03-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya Gugat Kejagung RI, MAKI: Kejagung Tidak Boleh Kalah!

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha. (*)

Kategori :