JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni pada November 2024.
Hal itu dikarenakan agar tidak ada perubahan jadwal yang dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024.
Bahkan, ditegaskan oleh MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.
MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pj Gubernur Jabar Minta TPID Bekerja Lebih Efektif
BACA JUGA:Rekomendasi Kamera untuk Backpackeran dengan Harga Terjankau
BACA JUGA:Warga Kondangmekar Majalengka Diduga Tertimbun Longsor di Cikijing, Bawa Motor dari Luragung
Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu.
Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.
Kemudian, MK juga menyoroti independensi Jaksa Agung. Diketahui, dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.
BACA JUGA:Tips Memilih Mobil Keluarga, Menentukan Kendaraan yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
BACA JUGA:5 Tips Menabung dengan Mudah
BACA JUGA:Proses Naturalisasi Thom Haye, Marteen Paes dan Ragnar Dipercepat, Netizen Senggol Presiden FIFA
Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.
MK menyebutkan pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.