Menanggapi putusan MK, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasinya.
BACA JUGA:Mulai Besok, Persib Bandung Gelar Latihan Tidak Biasa
BACA JUGA:Mulai Besok, Persib Bandung Gelar Latihan Tidak Biasa
BACA JUGA:Polresta Cirebon Sebar Personel, Bantu Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
Adapun putusan MK yang dimaksudkan oleh Todung, yaitu pertama, terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak.
“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seharusnya putusan itu bersifat final,” ujar Todung melalui keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024. (*)